Pangandaranku -
Jakarta, Pangandaranku - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri baru saja mengeluarkan aturan baru yang akan mengenakan pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Dengan demikian, mobil maupun motor berbasis baterai atau kendaraan listrik dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian dan diundangkan pada 1 April 2026.
Pada Pasal 3 ayat (3) hanya menjabarkan jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB a.l. kereta api; kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; kendaraan bermotor energi terbarukan; dan kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Sementara itu, dalam aturan sebelumnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Di dalam aturan lama tersebut jelas, kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbaruka dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengakui bahwa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah dengan adanya aturan baru dari Menteri Dalam Negeri tersebut.
Perubahan ini membawa konsekuensi bahwa atas setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan KBL Berbasis Baterai kini dikenakan PKB dan BBNKB. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan regulasi untuk mengantisipasi Permendagri tersebut diberlakukan di Kota Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik.
"Oleh karena itu, meskipun terdapat penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap mengedepankan kepentingan Masyarakat dan menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau,