Pangandaran | Trip Wisata Premium Pangandaranku
Kembali ke Berita

Aturan Jemaah Haji Bawa Rokok ke Tanah Suci, Dibatasi Segini

16 April 2026
VIDEO : GLOBAL
Thumbnail

Pangandaranku -

Jakarta, Pangandaranku - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan aturan terkait barang bawaan rokok bagi para jemaah yang akan segera berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja menjelaskan, pada dasarnya para jemaah haji tidak dibataskan dalam konteks barang yang akan dibawa ketika bepergian ke Tanah Suci.

Kendati demikian, bagi produk rokok maksimal pembebasan cukai yang diatur adalah sebanyak 200 batang.

"Kalau sigaret rokok itu batasannya 200 batang. Jadi ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200, maka kelebihannya akan dimusnahkan," ujar Cindhe dalam media briefing Kamis (16/4/2026).

Namun, Cindhe menjelaskan bawah kasus jemaah haji yang membawa rokok ke Tanah Air sepulang dari ibadah haji jarang ditemukan.

Di sisi lain, jemaah haji yang pulang dari Arab Saudi diingatkan untuk melaporkan uang tunai yang dibawa jika nilainya mencapai Rp 100 juta atau lebih saat masuk ke Indonesia.

Explore Pangandaran

Rencanakan Liburan
Ke Pangandaran?

Dapatkan paket wisata terbaik dengan harga spesial.

Rekomendasi Lainnya