Pangandaranku -
Banda Aceh (Pangandaranku) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan dana otonomi khusus (otsus) Aceh dapat dinaikkan menjadi 2,5 persen serta kemungkinan tanpa batas waktu dalam perubahan UU Pemerintah Aceh (UUPA) nantinya.
"Sebagaimana konsep dari pada kita mendengarkan berbagai pendapat, dan angka 2,5 persen itu kan usulannya, ya sehingga menurut kami itu sangat logis sekali," kata Bob Hasan kepada media, di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Bob Hasan seusai melaksanakan kegiatan rapat dengar pendapat bersama unsur pemerintah Aceh terkait perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Bob menjelaskan, perdamaian Aceh yang digagas melalui MoU Helsinki memang memiliki dasar kuat, sehingga diterjemahkan menjadi UU Pemerintah Aceh.
Artinya, kata dia, perubahan UUPA ini tidak hanya fokus pada angka dana otsus 2,5 persen, tetapi juga melihat kekhususan terkait pola pembangunan, kesejahteraan dan lain sebagainya.
Kemudian, terkait permintaan dana otsus tanpa batas waktu, kata dia, maka harus dilihat ke belakang kenapa sebelumnya dibatasi 20 tahun. Apakah karena itikad MoU Helsinki atau mungkin ada politik hukum sehingga kebijakan pemerintah hanya menjangkau 20 tahun kala itu.