Pangandaranku -
Jakarta (Pangandaranku) - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menambah lima rancangan undang-undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Penambahan tersebut berdasarkan hasil revisi yang telah disepakati bersama setelah pembahasan dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam.
"Itulah yang sudah kita sepakati bersama yang nanti tentunya akan kita bacakan dalam rapat paripurna mendatang," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan selaku pimpinan rapat tersebut.
Lima tambahan dimaksud, yakni salah satunya RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. RUU itu semula merupakan usul inisiatif pemerintah yang kemudian diubah statusnya menjadi usul inisiatif DPR.
Selanjutnya, RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ketiganya berstatus RUU inisiatif DPR.
Adapun tambahan lainnya, yaitu RUU Perlelangan yang merupakan inisiatif pemerintah. RUU tersebut mengalami perubahan nomenklatur dari yang sebelumnya "Pelelangan Aset" menjadi "Perlelangan".