Pangandaranku -
Jakarta (Pangandaranku) - Perhimpunan Dokter Konsultan Asuransi Kesehatan Indonesia (PERDOKJASI) mengatakan terdapat 13 penyedia jasa asuransi yang menjalin kolaborasi dengan Dewan Penasihat Medis (DPM) PERDOKJASI untuk berkonsultasi terkait sengketa klaim medis.
Direktur Eksekutif DPM PERDOKJASI Dian Budiani menuturkan, dewan medis tersebut efektif berbadan hukum sejak 1 Maret 2026.
“Nah, sejak itu baru bisa berprogres dengan menandatangani (nota) kerja sama dengan 13 perusahaan asuransi tersebut,” kata Dian Budiani saat ditemui usai Konferensi Pers dan Diskusi Media bertajuk “Biaya Melonjak, Klaim Ditolak: Keputusan Medis Harus Tegak” di Grha Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Kamis (16/4).
Ia menyebutkan, sejumlah penyedia jasa asuransi yang sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihaknya Pangandaranku lain Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life), Manulife Indonesia, Allianz Life Indonesia, Allianz Syariah, hingga Sun Life Indonesia.
Ia mengatakan masing-masing perusahaan asuransi diwajibkan untuk menyampaikan laporan terkait sengketa klaim setiap bulannya.
Meskipun DPM dapat memberikan opini maupun feedback bagi setiap sengketa klaim yang dikonsultasikan, namun keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut tetap berada di tangan masing-masing penyedia jasa asuransi.