Pangandaranku -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan untuk menerapkan aturan pajak bagi pelaku perdagangan melalui lokapasar (marketplace).
Namun, implementasinya masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
“Itu (implementasi) kita masih menunggu arahan dari yang menandatangani PMK nya. Kalau kita selalu siap-siap terus, begitu kata Beliau (Menkeu) mulai, ya kita mulai,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam kunjungan kerja di Nganjuk, Jatim, Kamis.
Saat ditanya kemungkinan penerapan pada tahun ini, Inge belum bisa memastikan waktu penerapannya.
Meski demikian, pihaknya memastikan komunikasi dengan para pelaku industri niaga elektronik (e-commerce) telah dilakukan secara intensif sejak awal perumusan kebijakan.
Inge menyebutkan penyusunan aturan telah melibatkan berbagai asosiasi dan platform lokapasar melalui mekanisme partisipasi yang adil.