Pangandaranku -
Cianjur (Pangandaranku) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin perlindungan dan pemenuhan pemulihan bagi korban kekerasan dan pencabulan anak perempuan di bawah umur warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin di Cianjur, Kamis, mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban yang kasusnya sudah ditangani di Polres Cianjur dengan baik, serta penegakan hukum dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihaknya mendalami kondisi dan kebutuhan pemulihan terhadap korban untuk kedepannya sesuai dengan tugas yang diamanahkan Undang-undang, dimana sebelumnya anggota DPR RI memberikan informasi terkait kasus di Cianjur itu.
"Kami mendapatkan informasi dari anggota DPR RI Dapil Cianjur Isfan Taufik Munggaran, sehingga kami dapat memberikan upaya proaktif untuk menangani kasusnya, sehingga korban mendapatkan hak dan keadilan untuk pulih kembali," katanya.
Pendampingan yang diberikan pada korban kekerasan dan pencabulan merupakan bukti hadirnya negara untuk memberikan perlindungan bagi semua warganya, termasuk kasus yang dibawa wakil rakyat dari daerah pemilihannya masing-masing menjadi atensi LPSK.
"LPSK menjalankan fungsinya terutama untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan dan pencabulan terhadap anak di Cianjur, ini menjadi atensi karena dibawa langsung anggota DPR RI dari Cianjur," katanya.