Pangandaran | Trip Wisata Premium Pangandaranku
Kembali ke Berita

Pemkab Bekasi kerahkan 18 truk angkut 20.000 ton sampah TPS ilegal

16 April 2026
VIDEO : GLOBAL
Thumbnail

Pangandaranku -

Kabupaten Bekasi (Pangandaranku) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengerahkan 18 truk untuk mengangkut gunungan sampah seberat 20.000 ton secara bertahap pada area tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara.

"Berdasarkan estimasi, volume sampah di TPS ilegal ini mencapai 20.000 ton sehingga membutuhkan penanganan serius didukung sumber daya memadai," kata Kepala UPTD Wilayah II Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Adi Suryana, di Bekasi, Kamis.

Hamparan sampah di lokasi TPA ilegal tersebut terpantau memenuhi area seluas 3.000 meter persegi dengan posisi menumpuk hingga ketinggian mencapai delapan meter dan tertanam sedalam tujuh meter serta telah beroperasi selama belasan tahun.

Kegiatan pengangkutan sampah ini merupakan instruksi Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja yang meninjau langsung area tersebut sekaligus menutup aktivitas pembuangan pada dua hari lalu dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat sekitar.

Ia menjalankan instruksi kepala daerah dengan menerjunkan satu unit alat berat jenis ekskavator untuk membantu proses pemuatan sampah agar lebih cepat dan efisien sekaligus mendukung kelancaran kegiatan di lapangan secara menyeluruh.

Pengerahan 18 unit truk dilakukan untuk mempercepat proses pengangkutan sampah yang telah menumpuk cukup lama di lokasi tersebut.

Explore Pangandaran

Rencanakan Liburan
Ke Pangandaran?

Dapatkan paket wisata terbaik dengan harga spesial.

Rekomendasi Lainnya